May 10
Ketika sedang berada di tengah-tengah sebuah acara gathering blogger, ada sesi perkenalan diri yang harus kami lalui. Dan seperti biasa, aku menyimak satu per satu dari mereka..
.. sudah punya beberapa perusahaan, dan bangkrut..
Kalimat di atas, kurang lebih seperti apa yang kudengar, mengundang tawa ringan dari para peserta. Dan aku, hanya tersenyum kecil.

Ilustrasi dari howtodeclarebankruptcy.net
Ya, aku juga pernah punya perusahaan, berbadan hukum juga. Dan ini sudah kumulai sebelum konsep startup bergaung di kota Medan ini. Sebagai praktisi IT, sebenarnya ada banyak hal yang bisa dilakukan di kota Medan ini, dan itu lah yang mendasari perjuanganku dan beberapa orang teman untuk membentuk sebuah perusahaan – ya supaya resmi dan lebih berpeluang untuk mengajukan jasa, begitu pikir kami.
Baca kelanjutannya.. »
Apr 23
Sudah lama tidak nongkrong di warung favorit – TST Pak Haji, Jalan Puri Medan. Dan memang nongkrong itu seyogyanya dinikmati bersama orang-orang yang tepat.
Alhasil, jadilah malam-minggu kemarin formasi GOCI+ merapat menikmati kuliner malam yang bertahun-tahun lalu teramat sering kami singgahi.

Kuliner Malam TST Pak Haji
TST ini, katanya fooding yang baik untuk tubuh yang letih. Terkecuali situ punya masalah dengan asupan protein telur, ya sebaiknya hindari yang satu ini (nanti kaya’ si kawan, bisulan jadinya).
Baca kelanjutannya.. »
Apr 19
Bukan cerita baru, barangkali; banyak selebritis yang dulunya top dan terkenal, sekarang harus hidup dalam kesederhanaan.
Sejak kemarin hingga tadi pagi, aku sudah menelusuri twit-twit yang bertagar #PakRaden (atau yang membahas kata kunci tersebut), dan terpaparlah bahwa saat ini Pak Raden (nama asli: Suyadi) sedang memperjuangan hak cipta “Si Unyil” ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HAKKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya satu: Pak Raden ingin hak cipta “si Unyil” kembali dalam genggamannya. Tapi ya, sampai sekarang belum kelar.

Tribute to Pak Raden by @SyarifahmedArt
Disebutkan pada sebuah website berita, bahwa Pak Raden sekarang harus mengamen (untuk) mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini terjadi karena beliau tidak mendapat royalti atas tokoh serial “Si Unyil”.
Lah, kalau yang menciptakan karakter si Unyil ini gak dapat royalti, lalu siapa yang berhak atas Hak cipta Si Unyil?
Jawabannya adalah Perum Produksi Film Negara (PPFN). Ini terjadi karena pada Desember 1995, Pak Raden sudah menandatangani perjanjian dengan PPFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil.
Barangkali kalau aku di tempat Pak Raden, yah aku akan mengambil langkah yang sama. Soalnya aku ini gak ngerti urusan hukum. Mau sewa pengacara, pun gak ngerti hitung-hitungannya (baca: gak sanggup bayar modal kocek sendiri).
Tapi jika pun di atas saya sebutkan kata “mengamen” – jangan langsung terkejut yah, waktu itu tarif “ngamen” Pak Raden ini masih relatif tinggi.
Lanjut bacanya..